PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 48
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Persyaratan penyaluran DAK Fisik berupa:
- laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output)
kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang tahun
anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 17 ayat (3) huruf b, dan Pasal 18
ayat (3) huruf b; dan
- foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang
tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 3
dikecualikan untuk Daerah yang pada tahun anggaran sebelumnya
tidak menerima DAK Fisik.
