PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 47
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
melakukan pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik
berdasarkan data konsolidasi hasil pemantauan dan evaluasi
penyaluran DAK Fisik oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
(2) Laporan pemantauan dan evaluasi DAK Fisik dapat digunakan
untuk:
- penyusunan kajian mengenai sinkronisasi pelaksanaan
anggaran pusat, daerah, dan desa;
- penyusunan kajian mengenai kondisi fiskal tingkat nasional;
dan
- perumusan kebijakan dalam pengelolaan DAK Fisik.
