PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 46
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Dalam hal diperlukan pendalaman untuk penyusunan laporan
pemantauan dan evaluasi DAK Fisik, Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan
pemerintah daerah untuk memperoleh data primer antara lain
melalui:
Survei;
Wawancara;
Focus Grup Discussion (FGD);
Seminar;
Workshop; atau
Kegiatan lainnya untuk mendukung pemantauan dan
evaluasi DAK Fisik.
(2) Dalam hal diperlukan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dapat mengikutsertakan pejabat/ pegawai
KPPN untuk melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi DAK
Fisik dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 44. t
Bagian Ketiga
Koordinator KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa
