Pasal 45
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan
pemantauan dan evaluasi penyaluran DAK Fisik.
(2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan
pemantauan dan evaluasi dengan memanfaatkan laporan yang
disampaikan oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) serta aplikasi
yang mendukung pelaksanaan pemantauan dan evaluasi DAK
Fisik.
(3) Pemantauan dan evaluasi DAK Fisik oleh Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilakukan terhadap:
- Penyaluran DAK Fisik yang dilakukan oleh KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa, antara lain meliputi:
- kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
penyaluran;
- ketepatan waktu penyaluran DAK Fisik;
- ketepatan jumlah penyaluran DAK Fisik;
- kebenaran pembebanan penyaluran DAK Fisik; dan
- kebenaran penerima penyaluran DAK Fisik.
- Realisasi pencairan dana dari Rekening Kas Umum Daerah
kepada penerima hak sesuai dengan data kontrak;
- Realisasi capaian keluaran (Output);
Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Fisik;
Permasalahan yang dihadapi Pemda dalam pelaksanaan
kegiatan yang didanai dari DAK Fisik;
(4) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan menyusun laporan pemantauan dan
evaluasi penyaluran DAK Fisik.
(5) Laporan pemantauan dan evaluasi DAK Fisik dapat digunakan
untuk:
- penyusunan kajian mengenai sinkronisasi pelaksanaan
anggaran pusat, daerah, dan desa;
- penyusunan kajian mengenai kondisi fiskal tingkat regional;
dan
- masukan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan DAK
Fisik.
(6) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disampaikan ke Koordinator KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa.
