PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 44
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pejabat dan pegawai KPPN tidak diperkenankan untuk melakukan
pemantauan dan evaluasi secara on the spot ke lokasi pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik.
Bagian Kedua
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
