PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 43
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 dan Pasal 42 dilakukan oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa secara on the desk dengan memanfaatkan data yang
tersedia melalui aplikasi OMSPAN.
(2) Dalam hal diperlukan pendalaman dalam pemantauan dan
evaluasi DAK Fisik, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
dapat berkoordinasi dengan Pemda.
(3) Pelaksanaan koordinasi yang dilaksanakan oleh KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus sepengetahuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan.
(4) KPPN meny-usun dan menyampaikan laporan hasil pemantauan
dan evaluasi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
