PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 42
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan evaluasi
penyaluran DAK Fisik terhadap:
- laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran
(output) dari Pemda; dan
- laporan hasil reviu dari Inspektorat Daerah
provinsi/ kabupaten/ kota.
(2) Evaluasi DAK Fisik terhadap laporan realisasi dan capaian
keluaran (output) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilakukan untuk mengetahui besaran realiasi penyerapan dana
dan capaian keluaran (output) DAK Fisik.
(3) Evaluasi DAK Fisik terhadap laporan hasil reviu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengetahui
penilaian dari Inspektorat Daerah terhadap penyerapan dana
dan capaian keluaran (output).
