Pasal 41
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan
pemantauan penyaluran DAK Fisik terhadap :
- penerbitan peraturan daerah yang mengatur mengenai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
- penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik
oleh Pemda; dan
- penyampaian laporan penggunaan sisa DAK Fisik.
(2) Pemantauan terhadap penerbitan peraturan daerah mengenai
APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk
menghindari keterlambatan penyaluran DAK Fisik
(3) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat berkoordinasi
dengan Pemda agar tidak terjadi keterlambatan dalam
menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik.
(4) Pemantauan terhadap penggunaan sisa DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengetahui
besaran sisa DAK Fisik yang belum digunakan atau telah
digunakan kembali oleh Pemda.
