Pasal 49
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku :
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-
4/ PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi
Khusus Fisik dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-
20/ PB / 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4 / PB / 2017 tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana
Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi penyaluran Dana
Desa Desa yang dilakukan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
sebagaimana diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor SE-72/ PB / 2017 tentang Petunjuk Teknis
Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik
dan Dana Desa yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan ini.
