PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 38
BAB 7 — PELAPORAN DAN AKUNTANSI
Tata cara penyusunan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 dan pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
transfer DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,
dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Perbedaharaan mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Dana
Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
