Pasal 39
BAB 8 — LAPORAN PENGGUNAAN SISA DAK FISIK
(1) Dalam hal terdapat sisa DAK sampai dengan TA 2014 dan/ atau
sisa DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya, Kepala Daerah
menyampaikan laporan penggunaan sisa DAK dan/ atau DAK
Fisik kepada KPA Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa setelah
berakhirnya pelaksanaan tahun anggaran.
(2) Laporan penggunaan sisa DAK dan/atau DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rekapitulasi SP2D
atas penggunaan sisa DAK Fisik dalam bentuk dokumen
elektronik melalui Aplikasi OMSPAN.
(3) KPA Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa meneruskan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan melalui Koordinator KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa.
Bagian Pertama
KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
