Pasal 37
BAB 7 — PELAPORAN DAN AKUNTANSI
(1) Dalam rangka pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan
keuangan transfer DAK Fisik, dibentuk unit akuntansi dan
pelaporan keuangan, yang terdiri atas:
- UAKPA BUN Transfer DAK Fisik dan Dana Desa; dan
- UAKKPA BUN Transfer DAK Fisik dan Dana Desa.
(2) Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transfer DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKDD yang
dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian
laporan keuangan BA BUN TKDD sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan
keuangan TKDD.
(3) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan oleh KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa.
(4) UAKKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran selaku
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
