Pasal 36
BAB 7 — PELAPORAN DAN AKUNTANSI
(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyusun dan
menyampaikan laporan realisasi penyaluran DAK Fisik kepada
PPA BUN melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa.
(2) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menatausahakan dan
menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output) pelaksanaan DAK Fisik kepada PPA BUN melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(3) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(4) Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari penatausahaan data
dan/atau penyampaian laporan dari Pemda sesuai dengan
- 30
ketentuan penyaluran DAK Fisik dan dilakukan dengan
menggunakan aplikasi OMSPAN.
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa(5) menyampaikan rekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) kepada PPA BUN setiap bulan paling
lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan menggunakan
aplikasi OMSPAN.
(6) Dalam hal tanggal 10 dan tanggal 15 bulan berikutnya
bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas
waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (5) paling lambat pada hari kerja berikutnya.
