PMK
PEDOMAN PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI
Pasal 9
(1) Usulan calon Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ditindaklanjuti dengan verifikasi calon Peserta.
(2) Verifikasi calon Peserta secara operasional dilaksanakan oleh
Bidang Penyelenggaraan.
(3) Verifikasi calon Peserta dilakukan terhadap kesesuaian:
- persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
- identitas calon Peserta; dan
- foto calon Peserta.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(4) Foto calon Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c:
- berukuran 4 x 6;
- berlatar belakang merah; dan
- berpakaian baju putih berdasi.
(5) Hasil verifikasi calon Peserta ditetapkan dalam pengumuman
Peserta oleh Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan selaku pimpinan Penyelenggara Uji Kompetensi.
(6) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilengkapi dengan informasi mengenai lokasi dan waktu pelaksanaan Uji Kompetensi.
Bagian Kelima Penyampaian Peserta Kepada Tim Penguji
