Pasal 8
(1) Berdasarkan kalender Uji Kompetensi, pejabat yang
berwenang pada masing-masing Kementerian/Lembaga yang memiliki formasi JFAA dapat mengajukan usulan calon Peserta kepada Penyelenggara Uji Kompetensi.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling rendah merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi kepegawaian.
(3) Usulan calon Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan Peserta sesuai dengan ketentuan dalam:
- Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar dan UJl kompetensi serta pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional analis anggaran; dan
- Peraturan Kepala BPPK ini.
(4) Usulan calon Peserta kepada Penyelenggara Uji Kompetensi
harus dilengkapi dengan:
- pernyataan persyaratan;
- dokumen pendukung persyaratan; dan
- pernyataan ketersediaan formasi dan pengangkatan JFAA.
(5) Bentuk dan format pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a dan huruf c tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Bagian Keempat Verifikasi Calon Peserta
