PMK
PEDOMAN PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI
Pasal 10
(1) Daftar Peserta yang telah lulus verifikasi disampaikan oleh
Penyelenggara Uji Kompetensi kepada Tim Penguji untuk dilakukan Uji Kompetensi.
(2) Penyampaian daftar peserta yang telah lulus verifikasi
disertai dengan berita acara.
(3) Penyampaian daftar Peserta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi.
Bagian Keenam Pelaksanaan Uji Kompetensi
