PMK
PEDOMAN PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI
Pasal 11
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan oleh Tim Penguji.
(2) Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi, penyelenggara Uji
Kompetensi memberikan:
dukungan administrasi; dan
dukungan sarana dan prasarana,
kepada Tim Penguji.
