PMK
PEDOMAN PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI
Pasal 12
( 1) Dukungan administrasi se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf a secara operasional dilaksanakan
oleh Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja.
(2) Dukungan administrasi terdiri atas:
daftar hadir ujian; dan
lembar kendali pelaksanaan Uji Kompetensi.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
