PMK
PEDOMAN PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI
Pasal 13
(1) Dukungan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) humf b secara operasional dilaksanakan oleh Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja dan dikoordinasikan dengan Bagian Tata Usaha.
(2) Dukungan sarana dan prasarana terdiri atas:
- ruang Uji Kompetensi; dan
- ruang Tim Penguji.
