Pasal 14
(1) Hasil Uji Kompetensi disampaikan oleh Tim Penguji kepada
pejabat yang berwenang melalui Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan selaku pimpinan penyelenggara Uji Kompetensi.
(2) Penyampaian hasil Uji Kompetensi oleh Tim Penguji disertai
dengan:
hasil pengolahan nilai Uji Kompetensi beserta dokumen pendukung;
rancangan Keputusan Bersama Kepala BPPK dan Direktur Jenderal Anggaran mengenai penetapan kelulusan Uji Kompetensi;
konsep Sertifikat JFAA; dan
konsep Pengumuman Bersama Kepala BPPK dan Direktur Jenderal Anggaran mengenai kelulusan Uji Kompetensi.
(3) Penyampaian hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) didokumentasikan dalam berita acara yang ditandatangani oleh:
- salah satu Ketua Tim Penguji yang ditunjuk untuk mewakili masing-masing Tim Penguji; dan
- Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan selaku pimpinan penyelenggara Uji Kompetensi.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a terdiri atas:
- kertas kerja penilaian; dan
- hasil penilaian akhir Peserta.
(5) Rancangan Keputusan Bersama Kepala BPPK dan Direktur
Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
- merupakan kompilasi seluruh hasil Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh masing-masing Tim Penguji.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- paling kurang memuat:
- nama Peserta;
- Nomor Induk Pegawai Peserta;
- pangkat/golongan/ruang Peserta;
- instansi asal Peserta;
- nilai Kompetensi Teknis;
- nilai Kompetensi Manajerial;
- nilai Kompetensi Sosial Kultural; dan
- hasil Uji Kompetensi.
(6) Pengumuman Bersama Kepala BPPK dan Direktur Jenderal
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d:
- merupakan kompilasi seluruh hasil Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh masing-masing Tim Penguji; dan
- paling kurang memuat:
- nama Peserta;
- Nomor Induk Pegawai Peserta;
- pangkat/golongan/ ruang Peserta;
- instansi asal Peserta; dan
- hasil Uji Kompetensi.
(7) Kertas kerj a penilaian dan hasil penilaian akhir Peserta
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
