PMK
PEDOMAN PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI
Pasal 15
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas:
- Kepala BPPK; dan
- Direktur Jenderal Anggaran.
Bagian Ketujuh Penetapan Kelulusan Uji Kompetensi
