PMK
PEDOMAN PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI
Pasal 16
(1) Kelulusan Uji Kompetensi ditetapkan dengan Keputusan
Bersama Kepala BPPK dan Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Penandatanganan Keputusan Bersama Kepala BPPK dan
Direktur Jenderal Anggaran secara berturut-turut dilakukan oleh Kepala BPPK dan kemudian Direktur Jenderal Anggaran.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
