PMK
PEDOMAN PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI
Pasal 17
(1) Keputusan Bersama Kepala BPPK dan Direktur Jenderal
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ditindaklanjuti dengan penetapan Pengumuman Bersama Kepala BPPK dan Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Penandatanganan Pengumuman Bersama Kepala BPPK dan
Direktur Jenderal Anggaran secara berturut-turut dilakukan oleh Kepala BPPK dan kemudian Direktur Jenderal Anggaran.
