Pasal 18
(l) Tim Penguji dapat membatalkan kelulusan Peserta pada prosedur verifikasi calon Peserta, penyampaian Peserta kepada Tim Penguji, dan/atau pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, dalam hal calon Peserta dan/atau Peserta terbukti melakukan;
pemalsuan terhadap dokumen;
kecurangan;
plagiarisme; dan/atau
pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah mengenai disiplin PNS.
(2) Pembatalan kelulusan dilakukan dalam rapat yang paling
sedikit dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah Tim Penguji.
(3) Pengambilan keputusan pembatalan kelulusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
pengambilan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Dalam hal pengambilan keputusan dengan suara terbanyak
tidak dapat mengambil keputusan, suara terakhir Ketua Tim Penguji menentukan.
