PMK
PEDOMAN PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI
Pasal 19
(1) Hasil pengambilan keputusan disampaikan oleh Tim Penguji
kepada Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan selaku pimpinan penyelenggara Uji Kompetensi.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(2) Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan selaku
pimpinan penyelenggara Uji Kompetensi mengumumkan hasil pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua Pembatalan Kelulusan Peserta pada Prosedur Penetapan Kelulusan Uji Kompetensi
