Pasal 5
(1) Peserta Uji Kompetensi untuk PNS yang akan menduduki
JFAA melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, harus memenuhi persyaratan yaitu lulus pelatihan fungsional penjenjangan Analis Anggaran Pertama/ Ahli Pertama.
(2) Peserta Uji Kompetensi untuk Analis Anggaran yang akan
naik jenjang JFAA setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, harus memenuhi persyaratan yaitu:
memiliki angka kredit paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan di atasnya; dan
telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang JFAA yang akan diduduki.
(3) Peserta Uji Kompetensi untuk PNS dari jabatan lain yang
akan diangkat dalam JFAA melalui perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, harus memenuhi persyaratan yaitu:
- telah melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN paling sedikit 2 (dua) tahun;
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- telah memiliki angka kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
- telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang JFM yang akan diduduki.
(4) Dalam hal pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c belum tersedia maka peserta Uji Kompetensi dapat mengikuti Uji Kompetensi tanpa harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional terlebih dahulu. BABV
PROSEDUR UJI KOMPETENSI
Bagian Kesatu Umum
