PMK
PEDOMAN PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI
Pasal 6
(1) Prosedur Uji Kompetensi terdiri atas:
- penyusunan rencana penyelenggaraan Uji Kompetensi;
- pengusulan calon Peserta;
- verifikasi calon Peserta;
- penyampaian Peserta kepada Tim Penguji;
- pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
- penetapan kelulusan Uji Kompetensi.
(2) Bagan alur prosedur Uji Kompetensi tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini. Bagian Kedua Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Uji Kompetensi
