PMK
PEDOMAN PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI
Pasal 4
Peserta Uji Kompetensi, terdiri atas:
PNS yang akan menduduki JFAA melalui pengangkatan pertama;
Analis Anggaran yang akan naik jenjang JFAA setingkat lebih tinggi; dan
PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam JFAA melalui perpindahan jabatan.
