PMK
PEDOMAN PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI
Pasal 3
( 1) Dengan Peraturan Kepala BPPK ini, Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan ditetapkan sebagai penyelenggara Uji Kompetensi.
(2) Dalam hal diperlukan, penyelenggara Uji Kompetensi dapat
meminta bantuan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Balai Diklat.
