PMK
PEDOMAN PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI
Pasal 24
Pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Kepala BPPK ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan selaku penyelenggara Uji Kompetensi, kecuali ketentuan mengenai:
- pengusulan calon Peserta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8;
- pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1);
- penyampaian hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan
- pembatalan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 21.
