PMK
PEDOMAN PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI
Pasal 23
(1) Sertifikat JFAA dapat diterbitkan dalam dwibahasa.
(2) Dwibahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Bahasa Indonesia; dan
- Bahasa Inggris.
(3) Bentuk dan format Sertifikat JFAA dalam dwibahasa:
- ditentukan oleh Penyelenggara Uji Kompetensi dengan mempertimbangkan ketentuan Sertifikat JFAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) ; dan
- berkoordinasi dengan Sekretariat Badan dan Sekretariat Direktorat J enderal Anggaran.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
