PMK
PEDOMAN PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI
Pasal 22
(1) Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan
Sertifikat JF AA.
(2) Sertifikat JFAA ditandatangani oleh:
- pejabat yang berwenang; atau
- pejabat yang diberikan pelimpahan wewenang oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
- Kepala BPPK; dan
- Direktur Jenderal Anggaran.
(4) Standar ukuran kertas Sertifikat JFAA sebagai berikut:
warna dan jenis seri ukuran gramatur tekstur kode kertas putih 33 X R:255 120-220 Linen F4 Holland 21,5 cm G:255 gram halus B:255
(5) Ketentuan Sertifikat JFAA diatur lebih lanjut dalam
Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
