Pasal 21
(1) Hasil pengambilan keputusan disampaikan oleh Tim Penguji
kepada pejabat yang berwenang melalui Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan selaku pimpinan penyelenggara Uji Kompetensi.
(2) Penyampaian hasil pengambilan keputusan oleh Tim Penguji
disertai dengan berkas pendukung yang berupa:
notula rapat;
rancangan Keputusan Bersama Kepala BPPK dan Direktur Jenderal Anggaran mengenai perubahan penetapan kelulusan Uji Kompetensi; dan
konsep Pengumuman Bersama Kepala BPPK dan Direktur Jenderal Anggaran mengenai perubahan kelulusan Uji Kompetensi.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(3) Berkas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dan huruf c disampaikan dalam hal terdapat perubahan penetapan kelulusan.
(4) Hasil pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(5) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat
( 4) terdiri atas:
- Kepala BPPK; dan
- Direktur Jenderal Anggaran.
