Pasal 25
Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2018
KEPALA BADAN PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KEUANGAN,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, RIONALD SILABAN Sekretaris Badan
KAnKepalia Bagian Umum
a?
A- SEKRET AT
ndoyo S
NIP 19731002 19 001
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN KEPALA SADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANGAN NOMOR PER- 7 /PP/2018
TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN
A. BAGAN ALUR PROSEDUR UJI KOMPETENSI
ż1 ........J)b.:-0 Kc,purus.a:Ž '&.rs.3!:"..s M..3??.. clan C Dia on ,.,,.:--.cp n..n < Svti5cat JfA-\ C rnur.:an Btrž Ka.BM: () da.nDi:rje1A.ſ,n "C' i:5
::<: 0.. ƀlenec.a,;,b:i: 0.. en i{q::un:.u.:: &na.::i.s !'...s..B?:K. d&."'l [;! :,:g!;.,ti£ilc.a,.l. t w. r.Ɓ r5 c.. Ƃuo.anƃ.a.K.a..BPPK () d&n D:,jC'l .-lJ'lUL"'!l n ::<:
i1ƄSƅ"'lcah:. pncu t,81 :.:>-:::1;>«e.:-.!:: 0)- ::,, ("£ ::, M..-,,-...-..po.ilcan: 0 Ha.al Uj i Kompet.c::u:i [.,) Menerima u sulan c.a.lor.. ho.r.il Ƈ w1u ds.-. en Ɔcu loi Komp«.t.ns-i dola.smen ƈndukunc ranc:anr;iui K r,::,t:tus:a.-. 3e'!'ss...":la lco::u.p Se-tifib.tJF.:..A 0.. konsep Air,&Umu:nan B«sa:r..&
Ƒtmbƒ ll.,..-,uun ! l!ƍ,"ll.::lpa.ika.n d:a.ftu dula,_,, ,.,.,...,.,. 3.t-1..a.kub..""! .. n£casi Ǝeu }'al':I t.!::ah Ə:.u: a.d..:::::u:.--.ktms:i Pe"t•elƉaar. Ɗ - - cabn;,c,;vta I.Si [j' vƐ-12.si du.lc.ir.p.:-tsƓ.s 0 t.)iKo::lp.ic:.S: a kot:lpett=W ch...""!;»'UU'L-,S Muls.i ' -----' mum.an ƌuman?ucrta - K...J..nd.tr t.5i KƋ-:ipetcns:1 I J
M«t')'\JSun:
- H.a.c1.Uj1Y.mnpeƕ C :"...sil ;:,e.rc:>laha.."'l n.ila.i d.c: Ɣl.tal.::s.&....Ja..z1 dolo.u:m, puxLla::,g t.lji MCJ::i-tcu:i rL""JC&rp.nKt;:::UN..U-"'l Bus:a.i:::u E lc.::n:s.p s..-u6l..a t .JF•.Ɩ.A E- Ɨ i=t.ocu=u..-:iar. 3,u-sar:a
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
B. BENTUK DAN FORMAT PENYATMN.
- Format surat pernyataan telah memenuhi persyaratan
KOP INSTANSI
Nomor ... (ll
Kami yang bertandatangan di bawah ini: Nama . ... (2)
NIP : .. ,(3)
. ...(4)Pangkat/ Golongan/ Ruang Jabatan dengan mengingat sumpah/janji jabatan, kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: ,- No. N arp.a dan NliP Pangkat/Gol./Ruarrg d'abaitan Instansi Asal ...(6) ... (7) (8) ...(9) .. (10)
telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan sebagai Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran, sesuai dengan ketentuan dalam:
- Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar dan uji kompetensi serta pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional analis anggaran; dan
- Peraturan Kepala BPPK mengenai pedoman penyelenggara uji kompetensi jabatan fungsional analis anggaran. Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dan apabila di kemudian hari pernyataan ini terbukti tidak benar, kami bersedia:
- diproses hukum secara disiplin dan/ atau pidana Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan; dan
- tidak berkeberatan apabila Pegawai Negeri Sipil yang kami usulkan sebagai Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran dinyatakan tidak lulus atau dibatalkan kelulusannya dalam Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran.
( 11) Pembuat Pernyataan,
(12)
(13)
NIP ... ( 141
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PETUNJUK PENGISIAN
, ~ . .
NO. URAIAN
Diisi dengan nomor surat penyataan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing Kementerian/Lembaga.
Diisi dengan nama lengkap tanpa menggunakan gelar.
Diisi dengan Nomor Induk Pegawai.
Diisi dengan pangkat/golongan/ruang.
Diisi dengan nomenklatur jabatan.
Diisi dengan nomor urut angka arab.
Diisi dengan nama lengkap tanpa menggunakan gelar dan Nomor Induk Pegawai yang diusulkan.
Diisi dengan pangkat/golongan/ruang PNS yang diusulkan.
Diisi dengan nomenklatur jabatan PNS yang diusulkan.
Diisi dengan nomenklatur kantor asal pegawai negeri sipil yang diusulkan.
Diisi dengan kabupaten/kota, tanggal, bulan, dan tahun.
Diisi dengan nomenklatur jabatan pejabat yang menandatangani surat pernyataan.
Tanda tangan dan dibubuhi cap dinas basah.
Diisi dengan Nomor Induk Pegawai pejabat yang menandatangani surat pernyatan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Format surat pernyataan tentang ketersediaan formasi dan pengangkatan JFAA
KOP INSTANSI
... Pl
Kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : ...(2)
NIP : ... (3J
Pangkat/Golongan/Ruang : ...(4l
Jabatan : ...(5)
dengan mengingat sumpah/janji jabatan, kami menyatakan dengan sesungguhnya
bahwa:
- (6l telah memiliki formasi untuk pengangkatan pegawai negeri sipil dalam
jabatan fungsional Analis Anggaran, sebagaimana tercantum dalam Keputusan
... (7l Nomor ...(8l tentang ... (9l; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang kami usulkan sebagai Peserta Uji Kompetensi jabatan
fungsional Analis Anggaran dalam Surat ... l10l Nomor ... l11l tanggal ... (12l, akan
kami proses pengangkatan yang bersangkutan sebagai Analis Anggaran apabila
telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi jabatan fungsional Analis Anggaran dan
memenuhi persyaratan pengangkatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dan apabila di kemudian hari
pernyataan ini terbukti tidak benar, kami bersedia diproses hukum secara pidana
dan disiplin pegawai negeri sipil sesuai peraturan perundang-undangan.
(13)
Pembuat Pernyataan,
(14)
(15)
NIP ... (16l
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PETUNJUK PENGISIAN
,- ' - - '•' -· . -·
NO. URAIAN
- Diisi dengan judul dan nomor surat penyataan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing Kementerian/Lembaga.
- Diisi dengan nama lengkap tanpa menggunakan gelar.
- Diisi dengan Nomor Induk Pegawai.
- Diisi dengan pangkat/golongan/ruang.
- Diisi dengan nomenklatur jabatan.
- Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
- Diisi dengan nomenklatur jabatan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur pemerintah.
- Diisi dengan nomor keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur pemerintah.
- Diisi dengan judul keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur pemerintah.
- Diisi dengan nomenklatur jabatan pejabat yang mengusulkan Peserta Uji Kompetensi jabatan fungsional Analis Anggaran
- Diisi dengan nomor surat usulan sebagai Peserta Uji Kompetensi jabatan fungsional Analis Anggaran.
- Diisi dengan tanggal surat usulan sebagai Peserta Uji Kompetensi jabatan fungsional Analis Anggaran.
- Diisi dengan kabupaten/kota, tanggal, bulan, dan tahun.
- Diisi dengan nomenklatur jabatan pejabat yang menandatangani surat pernyataan.
- Tanda tangan dan dibubuhi cap dinas basah.
- Diisi dengan Nomor Induk Pegawai pejabat yang menandatangani surat pernyatan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
C. KERTAS KERJA PENILAIAN DAN HASIL PENILAIAN AKHIR PESERTA
- Kertas Kerj a Penilaian
KERTAS KERJA PENILAIAN
UJI KOMPETENSI JFAA
JENJANG ... (1l
Nama : ...(2)
NIP : .,,(3)
Pangkat/Golongan/Ruang : ... (4)
(5) Unit Kerja . ...
Instansi : ...(6) Tempat, Tanggal Ujian . . . . (7)
•. r ;'1'1-, _"1 . ... " Nilai Vii Kompetensi No Uraian Metode Total Rata- Tes Tulis Wawancara Lain Nilai Rata A Unit Kompetensi Teknis
(9) (10) (13) 1. ...(8) .. . ... ( 11) .. ,(12) ... .. .
- B Kompetensi Manajerial
(15) .. ,(16) (171 (18) .. _(19) ... .. . 1, .. ,(14) . . .
- C Kompetensi Sosial Kultural
(24) (25) (23) ... ... 1. .. ,(20) ... (21) . . . (22) ...
- D Catatan
- . . (26)
Penguji Jabatan Tanda Tangan
(28) (27) Ketua ... 1. ...
(30) 2. . . . (29) Sekretaris . ..
(32) 3. ...(31) Anggota . ..
- ... (33)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PETUNJUK PENGISIAN KERTAS KERJA PENILAIAN
UJI KOMPETENSI JFM
NO. URAIAN
- Diisi dengan jenjang dalam JFM sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar dan Ujl kompetensi serta pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional Analis Anggaran.
- Diisi dengan dengan nama lengkap tanpa gelar.
- Diisi dengan NIP Peserta.
- Diisi dengan pangkat/ golongan/ ruang Peserta.
- Diisi dengan unit kerja Peserta.
- Diisi dengan kantor asal Peserta.
- Diisi dengan Kata atau Kabupaten lokasi tempat, tanggal pelaksanaan UJ1an.
- Diisi dengan daftar unit Kompetensi Teknis yang diujikan.
- Diisi dengan nilai unit Kompetensi Teknis yang diujikan melalui metode tes tertulis.
- Diisi dengan nilai unit Kompetensi Teknis yang diujikan melalui metode wawancara.
- Diisi dengan nilai unit Kompetensi Teknis yang diujikan melalui metode lain.
- Diisi dengan total nilai unit Kompetensi Teknis.
- Diisi dengan rata-rata nilai Uji Kompetensi Teknis.
- Diisi dengan daftar Kompetensi Manajerial yang diujikan.
- Diisi dengan nilai Kompetensi Manajerial yang diujikan melalui metode tes tertulis.
- Diisi dengan nilai Kompetensi Manajerial yang diujikan melalui metode wawancara.
- Diisi dengan nilai Kompetensi Manajerial yang diujikan melalui metode lain.
- Diisi dengan total nilai Kompetensi Manajerial.
- Diisi dengan rata-rata nilai Kompetensi Manajerial.
- Diisi dengan daftar Kompetensi Sosial Kultural yang diujikan.
- Diisi dengan nilai Kompetensi Sosial Kultural yang diujikan melalui metode tes tertulis.
- Diisi dengan nilai Kompetensi Sosial Kultural yang diujikan melalui metode wawancara.
- Diisi dengan nilai Kompetensi Sosial Kultural yang diujikan melalui metode lain.
- Diisi dengan total nilai Kompetensi Sosial Kultural.
- Diisi dengan rata-rata nilai Kompetensi Sosial Kultural.
- Diisi dengan hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Tim Penguji.
- Diisi dengen nama ketua Tim Penguji tanpa gelar.
- Diisi dengan tanda tangan ketua Tim Penguji.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Diisi dengan nama sekretaris Tim Penguji tanpa gelar.
- Diisi dengan tanda tangan sekretaris Tim Penguji.
- Diisi dengan nama anggota Tim Penguji tanpa gelar.
- Diisi dengan tanda tangan anggota Tim Penguji.
- Diisi dengan nama dan tanda tangan sesuai dengan ketentuan angka 31 dan 32, dalam hal terdapat lebih dari satu anggota.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Hasil Penilaian Akhir Peserta
HASIL PENILAIAN AKHIR PESERTA
UJI KOMPETENSI JFAA
JENJANG .. ,{ll
Nama : ... (2) NIP : .. ,(3l Pangkat/Golongan/Ruang : ... (4l Unit Kerja : .. ,(5) Instansi . .. ,(6) Tempat, Tanggal Ujian : ... !7l
,. I
Analisis Penilaian No Uraian Nilai dibagi Hasil Kualifikasi Nilai Standar Standar (L/TL) A Unit Kompetensi Teknis ...(! 1) .. ,(12) 1. .. ,(8) ... (9) ... (10) . .. (13) 2. Jumlah ... (14) .. ,(15) . .. (16) B Kompetensi Manajerial 1. ... (17) ... (18) ... (19) ... (20) ... (21) . .. (22) 2. Jumlah . .. (23) ... (24) ... (25) C Kompetensi Sosial Kultural
- ... (26) ... (27) ... (28) ... (29) .. ,(30) . .. (31) 2. Jumlah .. ,(32) ... (33) ... (34) D Rekomendasi Akhir Lulus / Tidak Lulus(35) E Catatan ... (36)
Penguji Jabatan Tanda Tangan
- (37) Ketua (38)
(39) Sekretaris (40) 2.
(41) Anggota (42)
(43)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PETUNJUK PENGISIAN HASIL PENILAIAN AKHIR
PESERTA UJI KOMPETENSI JFAA
NO. URAIAN
- Diisi dengan jenjang dalam JFAA sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar dan uji kompetensi serta pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional Analis Anggaran.
- Diisi dengan dengan nama lengkap tanpa gelar.
- Diisi dengan NIP Peserta.
- D iisi dengan pangkat/ golongan / ruang Peserta.
- Diisi dengan unit kerja Peserta.
- Diisi dengan kantor asal Peserta.
- Diisi dengan Kota atau Kabupaten lokasi tempat, tanggal pelaksanaan ujian.
- Diisi dengan daftar unit Kompetensi Teknis yang diujikan.
- Diisi dengan nilai unit Kompetensi Teknis yang diujikan. ·-
- Diisi dengan nilai standar unit Kompetensi Teknis yang diujikan.
- Diisi dengan nilai dibagi standar unit Kompetensi Teknis yang diujikan.
- Diisi dengan "Lulus" atau "Tidak Lulus" sesuai dengan ketentuan.
- Diisi dengan kualifikasi "Lulus" atau "Tidak Lulus" sesua1 dengan ketentuan.
- Diisi dengan jumlah nilai Unit Kompetensi Teknis.
- Diisi dengan jumlah nilai standar Unit Kompetensi Teknis
- Diisi dengan jumlah nilai dibagi standar.
- Diisi dengan daftar Kompetensi Manajerial yang diujikan.
- Diisi dengan nilai Kompetensi Manajerial yang diujikan.
- Diisi dengan nilai standar Kompetensi Manajerial yang diujikan.
- Diisi dengan nilai dibagi standar Kompetensi Manajerial yang diujikan.
- Diisi dengan "Lulus" atau "Tidak Lulus" sesuai dengan ketentuan.
- Diisi dengan kualifikasi "Lulus" atau "Tidak Lulus" sesuai dengan ketentuan.
- Diisi dengan jumlah nilai Kompetensi Manajerial .
- Diisi dengan jumlah nilai standar Kompetensi Manajerial
- Diisi dengan jumlah nilai dibagi standar.
- Diisi dengan daftar Kompetensi Sosial Kultural yang diujikan.
- Diisi dengan nilai Kompetensi Sosial Kultural yang diujikan.
- Diisi dengan standar Kompetensi Sosial Kultural yang diujikan.
- Diisi dengan nilai dibagi standar Uji Kompetensi Sosial Kultural yang diujikan.
- Diisi dengan "Lulus" atau "Tidak Lulus" sesuai dengan ketentuan.
- Diisi dengan kualifikasi "Lui us" atau "Tidak Lulus" sesua1 dengan ketentuan.
- Diisi dengan jumlah nilai Kompetensi Sosial Kultural.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Diisi dengan jumlah nilai standar Kompetensi Sosial Kultural.
- Diisi dengan jumlah nilai dibagi standar.
- Dipilih salah satu sesuai dengan rekomendasi akhir dari Tim Penguji.
- Diisi dengan hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Tim Penguji.
- Diisi dengan nama ketua Tim Penguji tanpa gelar.
- Diisi dengan tanda tangan ketua Tim Penguji.
- Diisi dengan nama sekretaris Tim Penguji tanpa gelar.
- Diisi dengan tanda tangan sekretaris Tim Penguji.
- Diisi dengan nama anggota Tim Penguji tanpa gelar.
- Diisi dengan tanda tangan anggota Tim Penguji.
- Diisi dengan nama dan tanda tangan sesuai dengan ketentuan angka 41 dan 42, dalam ha! terdapat lebih dari satu anggota.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
D. BENTUK DAN FORMAT SERTIFIKAT JFAA
HALAMAN DEPAN
SERTIFIKA T JFAA
Nomor ... (ll/ ... (2) Dengan ini menyatakan bahwa,
... (3)
(4)
LULUS
dalam Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran jenjang ... (5) yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dari tanggal ... (6J sampai dengan ... (7l di ... (8J.
. . . , ... (9) ... , (14) ... , (10)
(15)
(11)
(16)
NIP ... (17l ... (12) NIP ... ( 13l
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
HALAMAN BELAKANG
DAF'I'AR KOMPETENSI
- --- -· - No. Kode Unit Kompetensi Unit Kompetensi -· . - ... (18) ... (19) . . . (20)
No. Hasil Penilaian Akhir Nilai Standar
- Kompetensi Teknis . . . (21) ... (22)
- Kompetensi Manajerial ... (23) . .. (24)
(26) 3. Kompetensi Sosial Kultural . . . (25) . ..
KEPALA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN,
(27)
(28)
NIP ... (29l
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PETUNJUK PENGISIAN
.
NO. URAIAN
- Diisi dengan nomor urut terbit sertifikat berdasarkan urutan pemberian Akreditasi.
- Diisi dengan nomor Keputusan Kepala BPPK yang merupakan bagian dari Keputusan Bersama Kepala BPPK dan Direktur Jenderal Anggaran mengenai penetapan kelulusan Uji Kompetensi.
- Diisi dengan nama lengkap tanpa gelar.
- Diisi dengan NIP.
- Diisi dengan jenjang dalam JFAA sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar dan uji kompetensi serta pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional Analis Anggaran.
- Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun mulai penyelenggaraan Uji Kompetensi.
- Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun selesai penyelenggaraan Uji Kompetensi.
- Diisi nama kota/kabupaten penyelenggaraan Uji Kompetensi.
- Diisi dengan kota/kabupaten, tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan Sertifikat JFAA.
- Diisi dengan:
- KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN; atau
- nomenklatur jabatan pejabat yang diberikan pelimpahan wewenang oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan mengena1 pelimpahan wewenang, menggunakan huruf kapital.
- Diisi dengan tanda tangan dan dibubuhi cap basah.
- Diisi dengan nama lengkap pejabat yang menandatangani, menggunakan huruf kapital.
- Diisi dengan NIP pejabat yang menandatangani.
- Diisi dengan:
- DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN; atau
- nomenklatur jabatan pejabat yang diberikan pelimpahan wewenang oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan mengenai pelimpahan wewenang, menggunakan huruf kapital.
- Diisi dengan tanda tangan dan dibubuhi cap basah.
- Diisi dengan nama lengkap pejabat yang menandatangani, menggunakan huruf kapital.
- Diisi dengan NIP pejabat yang menandatangani.
- Diisi dengan nomor urut dengan angka arab.
- Diisi dengan kode unit kompetensi.
- Diisi dengan unit kompetensi.
- Diisi dengan nilai akhir kompetensi Teknis.
- Diisi dengan nilai standar kompetensi Teknis.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NO. URAIAN
- Diisi dengan nilai akhir kompetensi Manajerial.
- Diisi dengan nilai standar kompetensi Manajerial.
- Diisi dengan nilai akhir kompetensi Sosial Kultural.
- Diisi dengan nilai standar kompetensi Sosial Kultural.
- Diisiiisi dengan tanda tangan dan dibubuhi cap basah.
- Diisiiisi deneandengan namanama lenekanlengkap neiabatpejabat vaneyang menandatangani, menggunakan huruf kapital. 29 Diisi dengan NIP pejabat yang menandatangani.
KEPALA BADAN PENDID1KAN
DAN PELATIHAN KEUANGAN,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, RIONALD SILABAN Sekretaris Badan u.b. Kepala Bagia n um 4.
SEKRETARIA
04NI )enny Handoyo S
NIP 19731002 1951)003 1 001
