Pasal 5
(1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan penanaman
modal pada bidang usaha yang tidak tercantum sebagai Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(2) Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan jika memenuhi:
- kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f;
- skor kriteria kuantitatif Industri Pionir mencapai paling sedikit 80 (delapan puluh); dan
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4).
(3) Skor kriteria kuantitatif Industri Pionir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan hasil kajian Industri Pionir yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
(4) Kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal
pada bidang usaha yang tidak tercantum sebagai Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat melanjutkan permohonan secara daring melalui sistem OSS.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan dengan mengunggah dokumen yang meliputi:
- salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal;
- salinan digital kajian pemenuhan kriteria Industri Pionir; dan
- salinan digital penghitungan sendiri kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Salinan digital penghitungan sendiri kriteria
kuantitatif Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c diperlakukan sebagai pernyataan komitmen kesanggupan pemenuhan kriteria Industri Pionir oleh Wajib Pajak.
(8) Berdasarkan permohonan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melakukan penilaian atas penghitungan skor pemenuhan kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
(9) Dalam hal hasil penilaian Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) memperoleh skor paling sedikit 80 (delapan puluh), penanaman modal Wajib Pajak dinyatakan memenuhi kriteria Industri Pionir.
( 10) Permohonan penanaman modal Wajib Pajak yang telah dinyatakan memenuhi kriteria Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diproses oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(11) Kelanjutan proses permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 10) diberitahukan melalui sistem OSS kepada Wajib Pajak.
(12) Dalam hal hasil penilaian Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak mencapai skor 80 (delapan puluh), penanaman modal Wajib Pajak dinyatakan tidak memenuhi kriteria Industri Pionir.
(13) Penanaman modal Wajib Pajak yang dinyatakan
tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (12), diberitahukan melalui sistem OSS kepada Wajib Pajak bahwa permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria Industri Pionir.
(14) Penilaian kriteria kuantitatif Industri Pionir
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilakukan penilaian kembali setelah pemeriksaan lapangan yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan realisasi penanaman modal Wajib Pajak. ( 15) Kriteria kuantitatif Industri Pionir yang dapat dilakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (14), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7 dihapus.
Ketentuan ayat (5) Pasal 12 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (6) dan ayat (7), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
