Pasal 12
( 1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak tahun pajak:
- Saat Mulai Berproduksi Komersial; atau
- saat seluruh rencana penanaman modal baru telah direalisasikan bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah Direktur Jenderal Pajak menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Wajib Pajak.
(3) Permohonan pemanfaatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disampaikan setelah Saat Mulai Berproduksi Komersial.
(4) Permohonan pemanfaatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, disampaikan setelah berakhirnya tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial.
(5) Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Wajib Pajak secara daring melalui sistem OSS dengan mengunggah dokumen yang meliputi:
- daftar realisasi penanaman modal berupa aktiva tetap beserta gambar tata letak; dan
- dokumen yang berkaitan dengan:
- transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa dari Kegiatan Usaha Utama ke pasaran pertama kali, dapat berupa faktur pajak atau bukti tagihan; atau
- hasil produksi atau jasa dari Kegiatan U saha Utama pertama kali digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut, dapat berupa laporan pemakaian sendiri.
(6) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), Wajib Pajak juga harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi.
(7) Tata cara untuk memperoleh surat keterangan
fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal.
- Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 15A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
