PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 15A
( 1) Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan termasuk ke dalam lingkup Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, Wajib Pajak dimaksud dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pengenaan pajak tambahan minimum domestik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan termasuk terhadap Wajib Pajak yang telah
memperoleh keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
- Ketentuan Pasal 16 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
