Pasal 16
(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan
Menteri Keuangan mengenai pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan wajib menyampaikan laporan setiap 1 (satu) tahun kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- laporan realisasi penanaman modal sejak diterima Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan Saat Mulai Berproduksi Komersial atau sampai dengan saat seluruh rencana penanaman modalnya telah direalisasikan bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
- laporan realisasi produksi sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial sampai dengan jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir atau sejak tahun pajak penetapan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
(5) Dalam hal Wajib Pajak:
- tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) a tau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf C; atau
- tidak memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf f, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat teguran kepada Wajib Pajak.
(6) Dalam hal setelah jangka waktu 14 (empat belas)
hari sejak surat teguran sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, kuasa dari Wajib Pajak, Wajib Pajak:
- tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/ atau
- tidak memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf f, Wajib Pajak dapat diusulkan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
(7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara daring melalui sistem OSS.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
