PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 21
Pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini diberikan atas usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (10) yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
- Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 30A dalam BAB XV, sehingga berbunyi sebagai berikut:
