Pasal 30A
Izin usaha se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 ayat (2) huruf b angka 2, dan Pasal 11 ayat (3) huruf e angka 2 harus dimaknai sebagai perizinan berusaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal II Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2024
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 668
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik PURNOMO
