Pasal 4
(1) Penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan secara daring melalui sistem OSS.
(2) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa penanaman modal baru memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan jika Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1).
(3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa penanaman modal baru tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan jika Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1).
(4) Wajib Pajak yang telah memperoleh
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat melanjutkan permohonan secara daring
melalui sistem OSS.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dengan mengunggah dokumen berupa salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
yang telah diterima secara lengkap, disampaikan oleh sistem OSS kepada Menteri Keuangan sebagai usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan, dan sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sedang dalam proses.
- Ketentuan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 5 diubah, sehingga
Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
