Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) KPA mengajukan permintaan penyediaan Anggaran
Kewajiban Penjaminan Pemerintah kepada PPA BUN.
(2) Berdasarkan permintaan KPA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPA BUN mengajukan permintaan penyediaan Anggaran Kewajiban Penjaminan kepada Direktur J enderal Anggaran.
(3) Direktur Jenderal Anggaran mengalokasikan Anggaran
Kewajiban Penjaminan Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Mekanisme pengalokasian Anggaran Kewajiban
Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
Bagian Ketiga Pemindahbukuan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah
