PMK
TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN UNTUK
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah
dikelola oleh Kuasa BUN Pusat secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2) Bunga dan/a tau jasa giro atas pengelolaan Rekening
Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Bagian Kedua Penyediaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah
