Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Cadangan
Penjaminan, KPA mengajukan usul pembukaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Kuasa BUN Pusat.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kuasa BUN Pusat membuka Rekening Dana
Cadangan Penjaminan Pemerintah pada Bank Indonesia sebagai bank penyimpan Dana Cadangan Penjaminan.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Kuasa BUN Pusat menerbitkan surat pemberitahuan
Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA.
(4) Tata cara pembukaan Rekening Dana Cadangan
Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening milik BUN.
