PMK
TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN UNTUK
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dana dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dikelola sampai dengan berakhirnya seluruh program penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau berdasarkan kebijakan Menteri.
Bagian Kesatu Pembukaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah
