PMK
TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN UNTUK
Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah
dipindahbukukan ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
(2) Untuk pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PPK membuat SPP untuk disampaikan kepada PPSPM.
(3) Berdasarkan SPP yang disampaikan oleh PPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPSPM melakukan pengujian SPP.
qi jdih.kemenkeu.go.id
(4) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), PPSPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM kepada KPPN.
