PMK
TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN UNTUK
Pasal 11
BAB 2 — PERENCANAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) KPPN melakukan pengujian atas SPM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk SPM yang telah memenuhi kesesuaian pengujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D untuk memindahbukukan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
(3) Untuk SPM yang tidak memenuhi kesesuaian pengujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN mengembalikan SPM kepada PPSPM.
Bagian Kesatu Pencairan Dana Cadangan Penjaminan
