Pasal 35
BAB 4 — PELAPORAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah
ditutup setelah seluruh kewajiban penjaminan Pemerintah berakhir.
(2) Dalam hal masih terdapat Dana Cadangan Penjaminan
yang ditempatkan dalam Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah
jdih.kemenkeu.go.id
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah seluruh dana tersebut telah dipindahbukukan ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
(3) KPA menyampaikan permintaan persetujuan
penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri selaku Pengguna Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah.
(4) Berdasarkan persetujuan Menteri selaku Pengguna
Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA menyampaikan surat permintaan penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Kuasa BUN Pusat.
(5) Kuasa BUN Pusat melakukan penutupan Rekening
Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah setelah menerima surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat dengan menyampaikan surat penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Bank Indonesia.
(7) Dalam hal terdapat sisa dana dalam Rekening Dana
Cadangan Penjaminan Pemerintah sebelum penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kuasa BUN Pusat memindahbukukan sisa dana dimaksud ke kas negara.
BABV
