PMK
TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN UNTUK
Pasal 34
BAB 4 — PELAPORAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan
keuangan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bertindak selaku UAKPA BUN.
(2) UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi
keuangan Dana Cadangan Penjaminan menjadi laporan keuangan.
(3) Tata cara pelaksanaan akuntansi dan pelaporan
keuangan dan penyampaian laporan keuangan Dana Cadangan Penjaminan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan investasi Pemerintah.
Bagian Ketiga Penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah
