Pasal 33
BAB 4 — PELAPORAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) Dana Cadangan Penjaminan disajikan sebagai dana
cadangan pada neraca laporan keuangan BUN dan laporan keuangan Pemerintah Pusat.
(2) Pembentukan Dana Cadangan Penjaminan dan
Pengembalian Dana Cadangan ke rekening kas umum negara disajikan dalam laporan realisasi anggaran pada pos Pembiayaan.
(3) Pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dana Cadangan Penjaminan dinilai sebesar nilai
nominal dana cadangan yang dibentuk.
(5) Nilai nominal Dana Cadangan Penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memperhitungkan nilai Dana Cadangan Penjaminan yang ditempatkan ke dalam instrumen Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(6) Dalam rangka pelaporan penempatan Dana Cadangan
Penjaminan ke dalam instrumen Investasi Pemerintah, OIP menyampaikan laporan kepada KIP dengan tembusan kepada Direktur Jenderal secara triwulanan, semesteran, dan tahunan sesuai dengan ketentuan di bidang Investasi Pemerintah.
